by

DPRD Jabar “Pemahaman Urusan Pemerintah Belum Sepenuhnya Diketahui Masyarakat

Seputarnews.com/ KAB. BOGOR- anggota DPRD Prov. Jawa Barat asal Dapil Jabar VI (Kab. Bogor)  Reses I Tahun Sidang 2020-2021 mengadakan kunjungan Reses berdialog dengan masyarakat disekitar Ponpes Annaba, Kec. Caringin – Kab. Bogor, Sabtu, 7/11-2020

Dalam kesempatan kunjungan Reses , Asep Wahyuwijaya, anggota DPRD Prov. Jawa Barat asal Dapil Jabar VI (Kab. Bogor) dalam reses pertamanya di Ponpes Annaba, Kec. Caringin – Kab. Bogor menjelaskan tentang beberapa urusan pemerintahan yang kewenangan berbeda-beda pada setiap tingkatan pemerintahan menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemahaman urusan kewenangan pada masing2 tingkatan pemerintahan dirasakan belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Keinginan dan harapan warga kepada pemerintah kerap kali tidak didasarkan pada pengetahuan yang cukup.

Sementara Asep Wahyuwijaya memaparkan tentang kewenangan pemerintahan kepada para peserta yang hadir dalam reses tersebut. Dalam urusan pendidikan misalnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten itu memiliki kewenangan untuk mengurusi SD Negeri dan SMP Negeri tapi kalau Pemerintah Provinsi kewenangannya dalam mengurusi SMA, SMK dan SLB. Yang membangun unit sekolah baru SD Negeri dan SMP Negeri hingga mengangkat Kepala Sekolah di sekolah itu adalah Pemerintah Kota dan Kabupaten, sementara  SMA dan SMK Negeri yang membangunkan fisik dan mengangkat Kepala Sekolahnya adalah Pemprov, jadi tidak boleh Pemerintah Daerah itu mengurusi pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, karenanya jika ada keluhan, keinginan atas sesuatu hal kepada pemerintah, kita harus mengetahui dulu pemerintah mana yang berwenang mengurusi sesuatu hal yang kita maksudkan itu, jelas Asep

Dalam rangkaian kegiatan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Dapil Jabar VI (Kab. Bogor) dalam reses di Ponpes Annaba, Kec. Caringin – Kab. Bogor berkesempatan memberikan masker secara simbolis, untuk di bagikan kepada siswa dan masyarakat disekitarnya, untuk mengikuti anjuran Protokol Kesehatan agar dalam situasi Pandemi bisa memutus mata rantai dari virus COVID-19. Pungkasnya