by

DPRD Jabar Siapkan Perda Pemukiman Dan Perumahan

Seputar News/JAKARTA-DPRD Provinsi Jawa Barat konsulatsikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019

BP Perda Provinsi Jawa Barat Mendiskusikan Perda Kimrum Ke Kementrian PUPR Di Jakarta, Rombongan Langsung Di Pimpin Ketua BP Perda Prov Jabar, Habib Syarif Muhammad, Kamis (18/10/2018)

DPRD Provinsi Jawa Barat konsulatsikan pembahasan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019. Salah satu pembahasannya usulan dari Dinas Pemukiman Dan Perumahan Provinsi Jawa Barat tentang pembangunan pemukiman dan perumahan di Jabar.

Wakil Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira mengatakan, dalam menyusun program rencana raperda tahun 2019, rencana yang diajukan oleh Diskimrum Prov. Jabar ini merupakan suatu rencana jangka panjang karna skalanya 20 tahun. Sehingga untuk kelancaran penyusunan perda tersebut diperlukan klausul yang dapat dituangkan sebagai muatan lokal agar perda itu bisa lebih lengkap dan lebih sesuai dengan kepentingan Jabar.

“Propemperda 2019 ini ada 7 usulan salah satunya adalah tentang rencana pembangunan pemukiman dan dan perumahan di Jawa Barat,” ujar Yunandar di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Dia menambahkan, banyak arahan memang terkait dengan rencana perda perumahan dan pemukiman di Jawa Barat. Tetapi memang sejauh ini seperti yang disampaikan Direktorat Perencanaan PUPR baru Provinsi sumatra barat yang menyelesaikan perda tentang rencana pembangunan perumahan dan pemukiman ini di tingkat provinsi. Sehingga hal itu perlau dijadikan referensi untuk pembentukan raperda tersebut.

“Memang sebaiknya kita banyak melihat dari yang sudah jadi, Sumbar yang sudah menerapkan Perda yang sedang kita konsultasikan ini (Raperda Pemukiman dan Perumahan-red),” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga:  Ijtimak Ulama Alquran Digelar di Bandung, Wagub: “Selamat Berijmak

Dia menilai, banyak juga berbagai faktor terutama yang berkaitan dengan kewenangan di tingkat provinsi yang selama ini sudah dibagi Undang-Undang 23 tahun 2014. Peraturan itu harus di sesuaikan yang tidak boleh bertabrakan antara satu sama lain dan juga perlu melibatkan stakeholder terutama dalam bentuk pokja yang di bentuk untuk menjadi pendamping penyelenggara dari perencanaan pembangunan perumahan dan pemukiman di Jawa Barat ini.(ds)*