by

DPRD) Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raperda

Seputarnews.com/ KOTA BANDUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana melaksanakan rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang berasal dari Propemperda tahun 2021 Caturwulan I, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, (31/3/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, SE, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri dewan  secara langsung maupun melalui teleconference.

Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut disampaikan masing-masing fraksi secara tertulis kepada pimpinan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan pandangan mengenai pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung.

“Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung harus memperhatikan beberapa aspek, seperti: Aspek Sumberdaya Daya Manusia, Aspek Pembiayaan dan Pendapatan, Aspek Kelembagaan dan Regulasi serta Aspek Operasional Pelayanan Publik,” demikian pandangan umum dari Fraksi PKS.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) menilai Raperda Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung perlu mempunyai tujuan efektivitas dan efisiensi pada perubahan organisasi.

“Yang perlu dipahami oleh semua pihak adalah bahwa perubahan Organisasi dan Tata Kerja dilakukan untuk mengemban amanat yang mempunyai tujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” begitu catatan pandangan umum dari Fraksi Golkar.

Begitu pun disampaikan fraksi lainnya, yaitu fraksi Demokrat, Gerindra, PSI-PKB, PDI-P, dan Nasdem, bahwa pembubaran PD Kebersihan harus dilakukan dengan analisis yang matang sehingga efisien dan efektif, dan mempunyai antisipasi terhadap dampak internal, dan eksternal.

Selain itu, Rapat Paripurna tersebut sekaligus mengumumkan nama-nama calon anggota Pansus.

Pertama, anggota Pansus 2 membahas Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023, yaitu Khairullah, S.Pd.I, Iman Lestariyono, S.Si, Salmiah Rambe, S.Pd.I, drg. Maya Himawati, lalu ada Drs. Isa Subagdja, Aries Supriyatna, SH., MH, Deavy Amukti Palapa, SE, Dr. Rini Ayu Susanti, SE.M.Pd, Yusuf Supardi, S.Ip, Drs. Heri Hermawan, M.MPd, serta Yoel Yosaphat, ST.

Baca juga:  Dinkes Pasang Target Sesuai Acuan Kemenkes

Kedua, anggota Pansus 3 membahas Raperda Kota Bandung tentang pembubaran Perusahan Daerah Kebersihan Kota Bandung, yaitu Andri Rusmana, S.Pd.I, Iwan Hermawan, SE., Ak, Agus Salim, Hasan Faozi, S.Pd, Riantono, ST., M.Si, lalu Nenden Sukaesih, SE, Entang Suryaman, SH, Uung Tanuwidjaya, SE., MM, dan Asep Mahyudin, S.Ag.

Ketiga, anggota Pansus 4 membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu Sandi Muharam, SE, Siti Nurjanah, S.S, Asep Mulyadi, Muhammad Al Haddad, SE., MM, Rieke Suryaningsih, SH, adapula Ir. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si, Wawan Mohamad Usman, SP, Ir. Agus Gunawan, Asep Sudrajat, Dudy Himawan, SH, Christian Julianto Budiman, serta Erwin, SE.

 “Pengumuman ketua Pansus dan jawaban Wali kota atas Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 buah Raperda akan dilaksanakan pada esok hari (Kamis, 1 April 2021),” ujar Ade.