by

Himbauan Untuk Masyarakat

Seputar News/BANDUNG-Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal. Pasalnya, masyarakat yang tertangkap basah menggunakan listrik secara ilegal bakal diproses secara hukum dengan sanksi penjara.

“Selain berbahaya, penggunan listrik secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana,” kata Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jabar Banten, Eman, Kamis (29/1/2019).

Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaglistrikan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan listrik secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana dengan denda dan penjara.

“Sanksinya penjara. Maka itu, kami berharap masyarakat Banten patuh terhadap aturan dan tidak menggunakan listrik secara ilegal,” tandasnya.

Masih menurut Eman, ada empat jenis penyalahgunaan listrik. Pertama, mengubah batas daya. Biasanya, modus ini dilakukan dengan ciri alat pembatas (kWh) hilang, rusak, atau putus.

Kedua, dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Seperti segel tera pada alat pengukur hilang, rusak putus serta tidak sesuai, dan alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Modus ketiga, gabungan dari pelanggaran pertama dan kedua, atau menyambung kabel secara illegal. Untuk modus ke empat, pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.

“Contohnya, menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya (APP) seperti mencantol dari tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak menggunakan APP serta lainnya,” tandasnya. (Dos)

Baca juga:  Komisi V DPRD Jabar Mendukung Langsung Kontingen Peparnas Asal Jabar