by

Jokowi Cabut Perpres, Gubernur Anies Baswedan Lepaskan Saham Perusahaan Bir

Seputarnews.com/JAKARTA-  Presiden Jokowi mencabut lampiran peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021, yang salah satunya mengatur investasi minuman beralkohol, lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun didorong melepas saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Dorongan itu disampaikan ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto. “Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal investasi miras,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Bambang, fraksinya sudah mendorong pelepasan saham itu sejak 2019 silam. Dukungan itu bulat untuk mengalihkan ke investasi lain yang tak menimbulkan sentimen sosial.

Persoalan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir sempat menjadi polemik. Terutama karena kepemilikan saham itu menambah pendapatan APBD Jakarta.

Misalnya pada 2019 silam, Jakarta menerima deviden Rp100,48 miliar. Sementara Gubernur Anies Baswedan sudah berjanji akan menjual kepemilikan saham tersebut dengan alasan Jakarta lebih butuh air bersih.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah DKI masih terus berupaya menjual saham perusahaan bir PT Delta. “Saham Delta itu memang kami akan upayakan. Kami akan jual kembali,” kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, (2/3/2021).

Riza mengatakan rencana menjual kepemilikan saham sebanyak 26,25 persen di PT Delta merupakan bagian dari visi misi janji Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca juga:  Wagub Jabar Uu Ruzhanul Beri Bantuan Korban Banjir di Garut