by

Mahasiswa Universitas Trisakti Desak Jokowi Cabut Aturan Tidak Pro Lingkungan

Seputarnews.com/Jakarta – Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menuntut pemerintah mencabut peraturan yang tidak mempertimbangkan unsur lingkungan. Menurutnya, masih banyak peraturan-peraturan yang tidak pro unsur tersebut. Salah satunya soal pengesahan UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Langkah Presiden Jokowi dan pemerintah Indonesia mengesahkan UU Minerba dan UU Cipta Kerja semakin menomorduakan perlindungan lingkungan dengan dalih pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Andi Rachmat Santoso dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021.

Salah satu catatan kritisnya adalah isi UU Cipta Kerja yang menghapus 30 persen batas minimum kawasan hutan yang perlu untuk dipertahankan dari luas daerah aliran sungai dan pulau.

“Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan laju deforestasi apabila tidak diatur secara ketat,” katanya.

Selanjutnya, Andi mengkritisi kebijakan beberapa tahun ini yang menunjukkan kecondongan terhadap pengembangan energi fosil, terutama batubara. Hal itu, kata Andi, terlihat dari diterbitkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dan insentif untuk industri batubara.

Salah satu contohnya, royalti nol persen bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi. Selain itu, adanya jaminan perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara otomatis dua kali perpanjangan untuk masing-masing 10 tahun tanpa melalui lelang.

Hal itu diperparah dengan regulasi untuk mendorong energi terbarukan masih kurang efektif. Misalnya, soal skema penentuan harga yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020. Peraturan yang menetapkan skema pengaturan harga untuk energi terbarukan maksimum 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setempat itu dianggap kurang menumbuhkan minat investasi pengembangan energi terbarukan,

“Dalam konteks pengembangan energi terbarukan yang baru saja dimulai, penerapan local content yang tidak dilakukan dengan cermat dapat membuat proyek energi terbarukan lebih mahal dan berdampak negatif terhadap penggunaan energi terbarukan,” katanya.

Baca juga:  Gub Jabar : Jadikan Semangat KAA 1955 Simbol Perjuangan Anak Muda

Andi menyampaikan, aturan-aturan tersebut berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo soal dampak perubahan iklim dalam perhelatan perdana KTT bertajuk climate Adaptation summit 2021 (CAS 2021) pada 25-26 Januari. Di momen itu, kata Andi, Jokowi menyerukan empat langkah respon perubahan iklim.

Keempat langkah itu meliputi semua negara harus memenuhi kontribusi bagi perubahan iklim (NDC), seluruh potensi masyarakat harus digerakan, kemitraan global harus diperkuat, serta memajukan pembangunan hijau untuk dunia yang lebih baik. Sayangnya, empat langkah tersebut belum terwujud sepenuhnya.