by

Manfaatkan Hasil Pajak dari Kita Untuk Kita Untuk Membangun Daerah Kumuh

Seputarnews/PEMBANGUNAN dipolosok Kota dan Desa yang digulirakan pemerintah baik pusat maupun daerah itu bukti pemerintah terhadap daerahnya.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 meng amanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan berkualitas .tidak kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan.Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.

BACA JUGA : Gerhana Bulan di tahun Ini Akan Muncul pada Sabtu, 11 Januari 2020

Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat.

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI;

Pihak kedua dan pihak ke tiga yang dipercayakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. diperkirakan bisa terjadi ketidak sinkronisasi atau merupakan suatu proses secara bersama sama dalam pelaksanaan pengerjaan wilayah yang akan dilaksanakan dalam pengerjaan, akhirnya terjadi saling cela mencela karena race condition atau inkosistensi data/gambar.(News)*

Baca juga:  DPRD Jabar Akan Lakukan Komunikasi Dengan KCIC Terkait Banjir Cimareme