by

MK Tidak Ideal Punya Waktu Hanya 14 Hari Kerja Untuk Memeriksa Sengketa Pilpres 2019 Yang di Ajukan BPN no 02

Seputarnews.com/Menurut Pemerhati Pemilu dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma),   Sidang MK 14 hari waktu 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ideal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno.

Demikian disampaikan Pemerhati Pemilu dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, kepada media Seputarnews.com.

Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), MK diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

“Sekalipun ketentuan hari itu tidak merujuk pada hari kalender karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai,” ujar Direktur Sigma ini.

Perlu diingat, didalam waktu 14 hari itu persidangan nantinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembacaan putusan.

Nah, kata dia, yang paling penting dari tiga jenis persidangan itu tentu saja adalah sidang pembuktian.

Sebab pada sidang itulah para pihak berkesempatan untuk saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum guna membuktikan benar-tidaknya Pilpres 2019 berlangsung dengan curang.

“Kalau pemeriksaan pendahuluan itu kan hanya sidang untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan Permohonan serta pengesahan alat bukti saja. Sementara pada sidang pembacaan putusan para pihak hanya bisa duduk manis mendengarkan sikap Hakim,” jelas Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu) ini.

Baca juga:  Sejumlah Masa Simpatisan Partai Kepala Banteng Datangi Polres Kota Bandung