by

Pansus VII Bahas Lampiran Raperda Perubahan dengan Bappeda Dan Birhuk

Seputarnews/Bandung-Pansus VII Bahas Lampiran Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029

Pembahasan lampiran Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, Pansus VII DPRD Jawa Barat dengan Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Jawa Barat di ruang Pansus DPRD Jawa Barat Jl. Diponegoro No. 27 Kota Bandung Kamis, 22/8/2019.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar mengatakan lampiran Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 diantaranya arahan pembagian wilayah pengembangan, Rencana jaringan prasarana, Pulau – pulau kecil dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). “Kita lampirkan juga Peta Struktur Ruang, Peta Pola ruang dan Peta Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Peta struktur ruang terdiri dari sistem perkotaan dan jaringan prasarana, seperti kereta, jalan tol, bandara, terminal dan lainnya”, ujar Herlas.

Baca juga:  Program Desa Akan Percepatan Akses Keuangan di Jabar