by

Pemerintah Tidak Melarang Solat Tarawih dan Solat Berjama’ah Jumatan

Seputarnews.com./Polri – Memastikan akan menindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi petugas yang berwenang dalam menanggulangi Covid-19.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020.

Surat Telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengertian pembatasan kegiatan penduduk tertentu di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Dalam telegram tersebut, bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.

“Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaiman UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2),” tulis telegram tersebut, Selasa (21/4/2020).

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).

Di dalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa dalam keadaan bencana, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengarahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Kabupaten Bekasi Jangan Lupa Bahagia

Jika ada pihak yang menghambat kemudahan akses tersebut, maka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar.

Kejelasannya Pemerintah hanya melarang mengadakan kegiatan keramaian agar semua warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19