by

Pemprov Jabar – Komnas HAM, Tandatangani Kesepakatan Bersama

Seputar News/
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Gedung Sate Bandung, Selasa (17/04/2018).
Kerja sama yang disepakati kedua pihak, adalah terkait pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyebut, perhatian khusus terkait HAM di Jawa Barat, sangatlah penting dan berdampak terhadap perkembangan nasional. Sebab, seperlima masyarakat Indonesia adalah warga Jawa Barat.
Gubernur Aher mengatakan, bahwa manusia merupakan titik sentral pembanguan. Maka bicara pemenuhan HAM, tidak hanya dalam lingkup konstitusi saja, tapi justru nilai-nilai kemanusiaan harus jadi dasar utama HAM.
Misalnya Jawa Barat, kata Aher, HAM ditegakkan atas kaitannya dengan hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
“Termasuk urusan keyakinan, pentingnya perhormatan penghargaan kepada orang lain. Ini perlu ditingkatkan,” Ujarnya.
Hal lainnya yang harus diperhatikan, ucap Aher, yakni hak rakyat dalam memperoleh perekonomian yang laik. Tentu ini penting mengingat tingginya kesenjangan ekonomi di Indonesia, yang menjadikan jurang diantara kaum yang kuat dan yang lemah taraf ekonominya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Jawa Barat terbilang sangat pesat.
Pertumbuhan ini menurutnya, harus diiringi dengan kemajuan di bidang penegakan HAM. Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dapat selaras dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia-nya.
“Kalau diimbangi dengan HAM, ke depannya Jawa Barat bisa jadi contoh provinsi lain, bahkan negara lain,” Kata Damanik.
Damanik menyebut, bahwa selama Gubernur Aher memimpin Jawa Barat dibanding daerah lain, kesepahaman HAM telah menjadi bagian penting dalam pembangunan di Jawa Barat.
“Kehadiran kami ini untuk memperkuat pembangunan di Jawa Barat dalam prespektif HAM,” katanya.