by

Peringatan Kemerdekaan RI, 12199 Narapidana di Jabar Dapat Remisi

Seputar News/ BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No W11-1232PK.0.0.02 2017 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2017 Kepada Narapidana dan Anak Pidana ini, langsung kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1A Bandung, Kamis (17/8/17). Sebanyak 12199 narapidana dan anak pidana dari seluruh Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se-Jawa Barat memperoleh remisi atau pengurangan hukuman tahanan mulai dari satu sampai enam bulan, bahkan 576 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

“Ada 12199 yang dapat remisi bahkan 576 orang langsung bebas,” kata Wagub Demiz.

Demiz berharap, remisi yang diberikan kepada lebih dari setengah jumlah narapidana keseluruhan di Jabar yang berjumlah 22748 ini, menjadi pemicu semangat narapidana yang belum memperoleh remisi untuk meningkatkan ketaatan dalam mengikuti seluruh program yang diberikan oleh Lapas dan Rutan masing-masing.

“Kita berharap ini bisa menjadi dorongan bagi mereka yang belum bebas dan belum dapat remisi untuk mengikuti seluruh program pembinaan di setiap Rutan atau Lapas sehingga tahun depan atau dalam momen tertentu bisa dapat remisi sesuai dengan ketaatan atau kepatuhan mereka menjalani program-program yang harus dijalani supaya mereka bisa mempersiapkan diri kembali kepada masyarakat dan keluarga saat bebas,” harapnya.

Dari 22748 penghuni Lapas dan Rutan se-Jabar ini terdiri dari 17249 orang narapidana dan 5499 orang tahanan. Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14502 orang, pidana khusus untuk kasus korupsi sebanyak 240 orang, narkotika bandar 5626 orang, narkotika pemakai 2271 orang, terorisme 34 orang, ilegal loging 13 orang, traficking 56 orang dan money laundry 9 orang dengan jumlah keseluruhan pidana khusus 8246 orang.

Tahun ini Kanwil Hukum dan HAM Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakaran dan Rumah Tahanan se-Jabar yang terdiri dari 5 Rutan, 26 Lapas dan 1 Pemasyarakatan Militer Cimahi. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Indra Purwoko menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 12199 orang, terdiri dari, remisi umum I berjumlah 11632 orang, remisi umum II berjumlah 567 orang.

“Remisi ini berdasarkan narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lapas dan Rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya,” jelasnya.

Jumlah remisi untuk tindak pidana khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU 1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang. Kemudian tindak pidana narkotika RU 1 sebanyak 2473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Traficking RU 1 sebanyak 7 orang dan RU 2 1 orang serta Terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan Perbankan 8 orang.

“Untuk kasus Money laundry dan ilegal loging tidak ada yang diusulkan. Jadi jumlah keseluruhan RU 1 2556 orang dan RU 2 213 orang,” ucapnya.

Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans nasional terorganisir.

“Terima kasih kepada Pemprov, Pemkot dan Pemkab se-Jabar yang telah menunjukan kepedulian terhadap warga binaan dalam berbagai bentuk kerjasama dan bantuan kepada Lapas dan Rutan yang ada di Jabar,” ujar Indra.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Demiz menegaskan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.

“Remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan,” ujar Menkumham.

Ia melanjutkan, secara psikologis pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

“Kontroversi pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana memang masih terus terjadi, ini karena masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat  pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf,” ujarnya.

Baca juga:  Pers Harus Diperhatikan "Indeks Kemerdekaan Pers Jabar Terbaik Kedua Nasional"