by

Perubahan APBD Jabar TA 2017 Disetujui Bersama

Seputar News/ BANDUNG — Pembahasan Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran dan TAPD telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari pembahasan KUA PPAS perubahan yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2017 merupakan sebuah momentum yang sangat penting, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi ‘Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua.’
Penyusunan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/4301/KEUDA tanggal 20 September 2017, tentang Percepatan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
“Selain itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 didasarkan pada hasil audit BPK atas LKPD Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapat Opini WTP untuk             yang keenam kali secara berturut-turut,” ungkap Wagub pada Rapat Paripurna pembahasan persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jl. Diponegoro Bandung, Selasa (24/10/2017).
Wagub berharap, pembahasan perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017, diantaranya; dalam hal pendapatan, dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp31, 367 Trilyun lebih. Dimana terdapat kenaikan sebesar Rp826,801 juta lebih (2,71%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp30,540 trilyun lebih.
 Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,121 trilyun lebih, meningkat sebesar Rp596,946 milyar lebih (3,61%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,524 trilyun lebih.
Kemudian, Dana Perimbangan sebesar Rp14,109 trilyun lebih, meningkat sebesar Rp122,589 milyar lebih (0,88%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp13,987 trilyun lebih. Juga lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp139,956 milyar lebih, meningkat sebesar Rp107,265 milyar lebih (361,28%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp29,960 milyar.
Di Belanja Daerah, pada perubahan APBD TA 2017 yaitu sebesar Rp34,349 trilyun lebih, meningkat Rp1,920 trilyun lebih (5,92%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp32,429 trilyun lebih.
Di sektor pembiayaan, pada perubahan APBD TA 2017 penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2016 sebesar Rp3,343 trilyun lebih, terdapat peningkatan sebesar Rp1,143 trilyun lebih (52%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,200 trilyun.
Dari hasil perhitungan pendapatan, belanja dan pembiayaan didapat volume APBD pada perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,970 trilyun, dari yang dilakukan sebesar Rp32,740 trilyun menjadi Rp34, 711 trilyun.
“Dengan telah selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran dengan TAPD, kini tibalah kita pada tahapan yang terakhir yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama, untuk selanjutnya Raperda akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy Mizwar.
Dalam Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 bahwa kebijakan belanja daerah dipergunakan diantaranya untuk; program dan kegiatan prioritas RPJMN 2015-2019, RPJMD 2013-2018, RKPD murni tahun 2017, dan RKPD perubahan tahun 2017, kemudian pemenuhan realisasi janji kampanye Gubernur terpilih tahun 2013-2018.
Lalu pengalokasian anggaran untuk memenuhi belanja yang presentasinya telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dan alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total belanja dalam rangka peningkatan indeks pendidikan dan indeks kesehatan serta alokasi anggaran di bidang infrastruktur minimal 10% dari total PKB, PBBKB dan BBNKB.
Adapun kebijakan belanja daerah lainnya yakni pembebasan lahan tol dan non tol serta lahan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Serta pemberian honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain itu juga, pengalokasian anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, yaitu belanja bagi hasil, belanja pegawai, belanja untuk operasional kantor. Adapun pengalokasian anggaran yang diarahkan, yaitu dana alokasi khusus, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pajak pokok, dan dana bos pemerintah.
Disamping itu, kebijakan belanja daerah juga menyentuh pada pendukungan pelaksanaan Pilkada serentak, dan pembangunan sarana peribadatan dan sarana sosial kemasyarakatan.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih yang  sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Badan Anggaran yang terhormat, yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi dengan bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan, sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan,” kata Deddy.
Instruksi Bagi Perangkat Daerah 
Dalam rangka meningkatkan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada Tahun Anggaran 2017, Wagub Deddy menginstruksikan kepada para Asisten serta para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana program dan kegiatan, untuk melaksanakan beberapa hal penting.
Hal penting yang Deddy instruksikan diantaranya; melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan benar-benar memperhitungkan waktu yang tersedia, serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian.
Kedua, Deddy meminta peran aktif para perangkat daerah dalam proses evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Ketiga, laksanakan pekerjaan dan penyerapan anggaran sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, sehingga terhindar dari menumpuknya tagihan pembayaraan pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran, dan hasil pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.
“Keempat, terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas secara sinergis untuk mempertahankan predikat opini WTP dari BPK,” kata Deddy Mizwar.(dani)*