by

Pimpinan DPRD Jabar Respon Tuntutan Buruh Harus Ditindaklanjuti

Seputar News/BANDUNG-Kamis, 25 Oktober 2018 Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Jawa Barat mengadukan nasib FSPMI berkaitan dengan munculnya Pergub. No. 54 Tahun 2018. Pasalnya, FSPMI mensinyalir bahwa pergub tersebut merupakan bagian dari pesanan pengusaha. Hal itu terbukti dengan tidak adanya proses maupun mekanisme pembahasan yang adil dan transparan. Selain itu, Pergub tersebut terkesan dipaksakan dalam memanfaatkan masa transisi gubernur definitif melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat saat mensosialisasikan di Kabupaten Karawang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi mengatakan, tuntutan buruh yang dilayangkan ke dewan harus direspon dengan baik. Karena itu, secara komisional komisional mendukung atas tuntutan buruh terhadap pergub tersebut. Namun, dalam mekanisme menjalankan lembaga pemerintahan justru dewan harus menindaklanjutinya terhadap pimpinan terlebih dahulu dan itu bagian dari mekanisme yang membutuhkan proses.

“Yang jelas kami mendukung untuk tuntutannya. Paling tidak, proses yang harus dilewati selama dua minggu,” ujar Abdul Hadi di Gedung DPRD Prov. Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kamis (25/10/2018).

Perwakilan FSPMI Kabupaten Purwakarta, Ade Sufyani mengatakan, pihaknya mencurigai adanya ketidakadilan dalam pergub yang waktu ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada tanggal 4 September . Padahal, gubernur terpilih baru di lantik sehari tanggal 5 September 2018 setelah pergub tersebut ditandatangani.

“Dari penandatanganan pergub ini saja sudah kelihatan bahwa ini sebuah kerancuan,” ujar

Dia menambahkan, Disnaker Jabar berdalih pergub tersebut untuk menertibkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK). Padahal, pihaknya melihat pergub tersebut justru akan menyulitkan kalangan buruh, terlebih dalam pasal perpasal banyak yang merugikan kalangan buruh.

“Karena itu kami meminta gubernur untuk merevisi pergub tersebut dan kita dilibatkan dalam pembahasan pergub tersebut supaya adil,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Ridwan Kamil Umumkan Pemenang Tender TPPAS Legok Nangka

Ade mengharapkan, UMSK dapat tetap diadakan setelah direvisi oleh pemerintah daerah dan disahkan sebelum Januari 2019. Selain itu, gubernur dapat bersikap adil dalam menyikapi tuntutan buruh FSPMI tersebut.

“Pak gubernur seharusnya bisa aspiratif terhadap buruh dan UMSK tetap ada tahun depan,” pungkasnya.(DS)*