by

Ridwan Kamil Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2020

Seputarnews.com / Bandung — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (21/9/20) malam.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, penyusunan KUPA-PPAS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Target yang telah disusun mesti disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.

“Penyesuaian anggaran terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran yang diarahkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net),” kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, ada enam hal yang mendasari penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya adalah pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat refocusing dan realokasi anggaran.

Kang Emil menjelaskan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19. Selain itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

“Sosialisasi penegakan hukum secara intesif juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat akan taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,” ucapnya.

Kang Emil mengatakan, kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar untuk Perubahan Anggaran Tahun 2020 tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dengan melihat dan menganalisis, serta menyesuaikan dengan dampak penyebaran COVID-19.

Sedangkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk: pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; pembayaran kegiatan fisik tahun 2019; pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman daerah; pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota; pembangunan infrastruktur strategis; dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah. (Ki)*

Baca juga:  Profesor Hukum Unhas: Masa Jabatan KPI timbulkan perbedaan perlakuan, segera Perpanjang

*HUMAS JABAR*