by

Semua Perkantoran Mulai 10 Juni 2019 Sudah Beraktifitas Lagi

Seputarnews.com/ One way untuk arus balik akan diberlakukan mulai  Jumat 7 Juni 2019. Berikut ini ulasannya! Setelah menerapkan sistem ‘one way’ untuk mudik, kini sistem ‘one way’ diberlakukan untuk arus balik.

Sehubungan pegawai Pemerintahan di tetapkan hari Senin 10 juni 2019 di wajibkan melaksanakan tugas seperti biasa lagi, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat tertangani sesuai keperluan masing masing.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit memastikan rekayasa jalan tersebut akan diberlakukan pada Jumat (7/6/2019).

Penerapan tersebut dimulai dari KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Tol Batang-Semarang hingga KM 70 GT Cikampek Utama (Cikatama) Tol Jakarta-Cikampek.

Tujuan rekayasa lalu lintas one way berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 7 hingga 10 Juni 2019, agar bisa dipergunakan semua yang berkaitan dengan kebutuhan para pengemudi arus balik setelah mudik lebaran ,senin 10 Juni 2019 diwajibkan melaksanakn aktifitas seperti biasanya terutama PNS diwajibkan melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat di daerah masing masing.

Selain itu, pelaksanaan rekayasa tersebut mulai pukul 12.00 hingga 24.00 WIB.

Bersamaan hal itu, Budi Karya menambahkan, pihaknya berkerja sama dengan Korlantas Polri dan pihak-pihak terkait lainya untuk menyiapkan strategi penanganan arus balik lebaran 2019.

Pada Senin (3/6/2019), Menhub beserta pihak terkait lainnya telah menggelar rapat koordinasi untuk persiapan arus balik lebaran 2019.

Salah satunya menerapkan sistem one away di jalan tol yang rawan kemacetan dan penumpukan kendaraan.

Keputusan ini diambil, sebagai bentuk aksi tindak lanjut dari hasil pertemuan pada Senin (3/6/2019) di kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.

Baca juga:  Demiz: Hidup Sehat, Langkah Awal Jadi Peserta Pembangunan Bangsa

Pertemuan juga dihadiri KaKorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, beserta direksi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Lintas Marga Sedaya (LMS), PT Waskita Toll Road), dan Pengurus Asosiasi Rest Area Indonesia (PARAEI).