by

Sidang Paripurna DPRD Prov. Jabar. Setujui Anggaran Sementara APBD 2019 Pemprov Jabar

SeputarNews/

Pemprov – DPRD Jabar Tandatangani KUA-PPAS
BANDUNG — Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA- PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, resmi ditandatangani pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, pembangunan Provinsi Jawa Barat berada pada fase tahap keempat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disingkat (RPJPD) yaitu mencapai kemandirian masyarakat Jawa Barat.
“Maka kebijakan dan prioritas program serta pagu anggaran sementara dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan priortas pembangunan tahun 2019,” kata Ridwan Kamil, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/11/18).
Adapun delapan prioritas pembangunan pada tahun 2019 yang Emil, panggilan akrabnya, sebutkan diantaranya: penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; pemanfaatan modal alam untuk pemantapan ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan bisnis pertanian berkelanjutan; peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan industri dan pariwisata.
Selain itu, ada peningkatan interkoneksi pusat-pusat pertumbuhan dan infrastruktur wilayah pendukung kegiatan ekonomi; peningkatan akses dan kualitas pendidikan rintisan wajib belajar 12 tahun, kesehatan masyarakat, dan pelayanan dasar perumahan dan  permukiman; peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan ruang; peningkatan modal sosial masyarakat untuk meningkatkan daya saing jawa barat; serta penguatan reformasi dan birokrasi.
Terdapat juga 16 kegiatan prioritas pada tahun 2019 diantaranya: Pendidikan Menengah Universal (PMU); Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas); rumah tidak layak huni (rutilahu); pengembangan ekonomi desa dan pesantren; peningkatan pelayanan RSUD dan puskesmas; posyandu multi fungsi; citarum harum; pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan diseluruh wilayah Jawa Barat; pembangunan fly over; pembangunan pusat-pusat budaya; pembangunan dan penataan alun-alun; dukungan Pileg dan Pilpres; membangun desa; pembangunan command center dan creative center; pembangunan sarana perdagangan; serta membangun wisata unggulan.
“Kebijakan belanja daerah tahun 2019 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif,” kata Emil.
Adapun kebijakan belanja daerah untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut: RPJMD 2018-2023; 8 prioritas pembangunan Jawa Barat tahun 2019. Pun program prioritas dan kegiatan prioritas dibagi menjadi: urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sejumlah enam urusan, wajib non pelayanan dasar sejumlah 18 urusan, dan pemerintah pilihan sejumlah delapan urusan, serta penunjang pemerintahan sejumlah delapan urusan, termasuk sustainable development goals (SDGs), kemiskinan, juga janji gubernur, dan dukungan terhadap RPJMN 2015–2019 dan RKP 2019.
Emil juga menjelaskan penggunaan dana fungsi pendidikan yaitu 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggraan pendidikan.
Lalu penggunaan dana fungsi kesehatan yaitu 10%, dalam rangka peningkatan  fungsi kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara konsisten dan berkesinambungan.
“Mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani,” kata Emil.
Sementara penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009.
Selain itu ada pula pengalokasian untuk bantuan keuangan kab/kota, bantuan desa, hibah, bansos dan subsidi; penggunaan dana DAK, DBHCHT, BOS pusat, pajak rokok; pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah; pendukungan penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019; pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi; revitalisasi cabang dinas dan satuan pelayanan baru dan tertentu yang kondisinya memerlukan rehabilitasi.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh stakeholder agar melakukan sinergi dan kolaborasi serta cara-cara baru untuk mewujudkan “Jabar juara lahir dan batin”,” kata Emil.
“Pemerintah Jawa Barat harus masuk pada model baru pemerintahan yang disebut “Dynamic Governance.” pemerintahan ini mengharuskan pemerintah bersifat cepat, responsif dan efisien. peranan pemerintahpun harus bergerak dari sebelumnya hanya sebagai regulator, bertambah menjadi regulator, fasilitator dan akselerator,” katanya.(ds)*