by

Orang Gila Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

Seputar news/ Rapat pleno perbaikan DPT Pemilu 2019. 

Orang dengan gangguan kejiwaan disarankan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Alasannya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

Ketua KPU Arief Budiman hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukanTNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.

“Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa,” ujar Arief Budiman di Gedung KPU RI, tempo lalu. Sabtu 29/12-18.

Masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan, sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang dengan gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun, harus disertakan surat keterangan.

“Nah kalau pada hari pemungutan suara dia diberi keterangan karena saat itu tak mampu memilih, bisa karena sakit, atau macam-macam ya. Maka dia nanti tidak akan menggunakan hak pilihnya. Dianggap tidak mampu.”

Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan pasien disabilitas. Kerja sama tidak hanya dengan lembaga pemerintah, tapi juga organisasi masyarakat atau LSM(ds)*

Baca juga:  Lantik Pengurus IKAPTK Jabar, Ridwan Kamil: Seragamkan Tujuan Pembangunan Demi Jabar Juara