by

Tim Hukum Prabowo Sandi Ajukan Perbaikan Permohonan ke MK

Seputarnews.com/ Jakarta – Tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni mengenai jabatan KH  Ma’ruf Amin di dua BUMN.

“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ,” kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).

Dalam petitumnya, Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dari kontestasi Pilpres 2019 BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.

“Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi,” terang BW.

“Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” imbuhnya.

BW menyebut pada saat mendaftarkan diri ke sebagai bakal cawapres Ma’ruf tak mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku menyertakan dokumen tersebut ke MK.

“Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki itu disebutkan waktu menandatangani dokumen itu di KPU. Itu Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D-nya itu disebutkan, ‘apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN’? Ternyata beliau (Ma’ruf) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok. Sampai sekarang belum juga? Kira-kira begitu,” papar Bambang.

Baca juga:  Inga Inga Tgl 17 April 2019 Pemilu Akan Tiba

Lantas, mengapa soal status Ma’ruf di BUMN ini tak dilaporkan sejak awal sebelum kampanye? Bambang pun menjawab diplomatis.

“Kalau kami mempersoalkan itu (sejak awal), kami jadi orang BPN (timses Prabowo-Sandiaga). Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyer dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya,” jawab BW.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mendatangi MK untuk mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. BW menyebut perbaikan PHPU merupakan hak konstitusional mereka.

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW.