by

Tindak lanjut Perkara Pemilik Pabrik Miras Oplosan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Seputar News/  BANDUNG, Pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan Samsudin Simbolon (SS) sudah ditahan penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus miras oplosan racikannya yang menewaskan 44 orang dan menyebabkan puluhan orang lainnya dirawat di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Tersangka ditangkap dalam pelariannya di daerah Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan selama dua pekan sejak peristiwa tragis yang menyebabkan puluhan orang meregang nyawa. Tak hanya soal kasus miras oplosan maut, Polda juga akan menyelidiki ada tidaknya tindak pidana pencucian uang.

Selain memiliki kebun sawit seluas 29 hektare (ha) di Jambi, tersangka juga memiliki rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan By Pass Cicalengka, Bandung. Kamis,5/7-18.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kepolisian akan memperdalam penyelidikan untuk mengungkap harta yang dimiliki tersangka SS. Jika terbukti harta tersebut diperoleh dari hasil penjualan minuman keras, S bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Di Jambi, SS diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektare di kawasan Banyu Lencir. Ini yang akan kita selidiki apakah perkebunan sawit itu hasil dari penjualan miras oplosan atau tidak,” kata Kapolda, Kamis yang lalu.

Kapolda mengungkapkan, penangkapan buronan kasus miras oplosan di Cicalengka itu berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan kepada para saksi, termasuk istri tersangka, HM.

“Dari keterangan HM diketahui kalau suaminya tersebut akan melarikan diri ke daerah Sumatera Utara. SS pun sempat singgah di Pekanbaru Riau, Minas, dan mengarah ke Jambi,” papar Kapolda.

Kepolisian Daerah Jawa Barat Kapolda Jabar mengungkap kasus tindak pencucian uang Minuman Keras (MIRAS) oplosan di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan _emberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan tindak pidana asal pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca juga:  Pemdaprov Jabar Berkomitmen Mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Sekitar bulan Desember 2010 sampai bulan Maret 2018 telah terjadi Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nama SM bersama Isterinya Sdri HM. Yang beralamat di Jalan Bay Pass Kampung Bojong Asih Rt.03 Rw.08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan cara menggunakan uang hasil kejahatan penjualan minuman keras yang membahayakan Kesehatan dan mengakibatkan orang meninggal dari periode Tahun 2010 sampai dengan 2018 ,untuk pembangunan rumah mewah, pembelian tanah dan Bangunan, Pembelian lahan kelapa sawit, pembelian kendaraan roda 2 dan roda 4.

Berdasarkan adanya laporan Informasi pihak Kepolisian dengan kesigapan sesuai prosedur yang dilakukanlalu lalu melaksanakan Gelar Perkara, membuat administrasi penyelidikan sampai melaksanakan pemasangan plang penyitaan aset, tindakan hasil dari Modus Operasi tersangka SM dan istrinya MH….dalam sehari memproduksi Minuman Keras Oplosan sebanyak 250 liter atau 426 botol ukuran 600 ml, tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk di tindaklanjuti pemindahan tempat tahanannya. Demikian hasil dari wawancara yang diungkapkan Pihak Polda Jabar Diskrimsus Kombes Polisi Samudi kepada Media. (Lin)*