by

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur dari Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra

Seputar News/JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra. Keputusan Sandiaga mundur karena adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah, termasuk wakil gubernur, menjadi ketua tim kampanye.

“Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini. Kemarin saya sudah membaca dan melaporkan ke Pak Prabowo juga,” kata Sandiaga saat ditanya soal koalisi Gerindra dengan Demokrat di Smesco, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Larangan kepala ataupun wakil kepala daerah menjabat ketua tim pemenangan pemilu suatu partai diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63.

Sandiaga mengaku sudah membicarakan pengunduran dirinya dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Wagub yang diusung Gerindra dan PKS itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra sejak kemarin, Senin (30/7).

“Jadi, mulai kemarin malam, saya sudah tidak menjabat lagi dan tak akan bisa memberikan komentar politik. Saya langsung menghadap Pak Prabowo,” terang Sandiaga.

Sandiaga menuturkan pertanyaan yang menyangkut pemilu bisa ditanyakan kepada Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Waketum Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, itu merupakan perintah Prabowo.

Prabowo mengarahkannya ke Pak Muzani, dan ada beberapa nama yang bisa memberikan pernyataan ini. Tentunya ada Pak Edi Prabowo, ada Pak Sudirman Said, dan Pak Fadli Zon. Jadi mereka yang nanti akan take over,” tutur Sandiaga. (Arm)*

Baca juga:  Anggota DPRD Jabar Supono Sosialisasikan Perda 15 Tahun 2017 Ekonomi Kreatif