by

Wagub Uu Serahkan Formulir Penujukan Tugas Plt Ke Wabup Bekasi

Seputar News/Wagub Uu Serahkan Formulir Penujukan Tugas Plt Ke Wabup Bekasi

BANDUNG —  Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyerahkan langsung Surat Keputusan Mendagri kepada Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, di Ruang Rapat Manglayang, Gedung Sate Bandung, Kamis (18/10/18).
SK ini menyebutkan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menunjuk Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, pascapenetapan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara resmi, penujukkan tersebut ditetapkan dengan penyerahan formulir berita Keputusan Menteri Dalam Negeri, tentang penunjukan Plt Bupati Bekasi.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menegaskan bahwa roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi harus terus berjalan.
Penunjukan Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas Bupati, selayaknya dilakukan supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan.
“Mudah-mudahan Bapak (Plt) Bupati Bekasi bisa menjalan tugas dengan baik,” ungkap Wagub Uu.
Harapan Uu kedepan, tidak ada lagi Kepala Daerah yang ‘tersandung’ kasus serupa. Maka dirinya mengimbau kepada seluruh birokrat di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya, supaya berhati-hati, dan menghindari aktivitas di
luar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan Uu kepada Eka, yakni terus bersinergi dengan Forkopimda demi Kabupaten Bekasi yang  kondusif.  Selain itu, Uu meminta Eka supaya membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Hal ini diperlukan guna membangun lagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Peraturan dibuat untuk memberi ruang pada kita, ikuti aturan maka kita akan selamat,” pesan Uu pada Eka.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengungkapkan penugasan tersebut bertujuan terselenggaranya pemerintahan Bekasi sesuai perundang-undangan.
“Khususnya, hal terkait upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan setelah diberikan surat keputusan dari Mendagri, pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya minta semua pihak dari mulai pejabat di lingkungan kementrian di wilayah Bekasi, para ASN dan masyarakat kabupaten Bekasi, untuk sama-sama membangun Bekasi,” katanya.
“Ke  depan, ada dinas yang kosong akan kita isi agar bisa berjalan maksimal. Kemarin pelayanan masih bisa berjalan. Kalau ada pimpinan akan lebih baik,” katanya.
Terkait Dinas yang tesangkut permasalahan, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Eka mengatakan akan segera melakukan pembenahan internal.
“Kita jalin kekompakan bersama  maksimalkan kembali roda Pemerintahan kabupaten Bekasi, kita akan satukan kekompakan untuk semua tugas yang ada di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
“Terkait kedisiplinan akan jadi prioritas. (Untuk urusan) Meikarta lihat perkembangannya,” ambah Eka.(arm)*