by

KEPOLISIAN JAWA BARAT TANGKAP “FARID” PERKARA PENYERABARAN VIDEO PORNO

Seputar News/ BANDUNG- Pelaku Pencabulan  anak di bawah umur yang dilakukan tersangka F.S alias FARID . terhadap korban bernama Anak G.S.P (13 tahun) Tempat kejadian  perkara Di rumah Tersangka yang beralamat di Sukasari Kota Bandung  Sekira bulan Februari . Modus operandi Sekira bulan Februari tahun 2018. Korban berkenalan dengan Tersangka melalui Facebook kemudian Tersangka membujuk korban untuk bertemu, kemudian Tersangka mengirim videovideo dan gambar porno ke HP korban melalui Whatsapp dengan tujuan agar korban mau diajak berhubungan intim dengan bujuk rayu Tersangka akhirnya korban mau berhubungan intim kemudian direkam oleh Tersangka kemudian di share ke teman-teman sekolah korban.

Pelaku : F.S alias FARID . Korban : Anak G.S.P (13 tahun) Uraian singkat.

kejadian: Pada bulan Februari korban berkenalan dengan Tersangka melalui media sosial Facebook lalu korban berkomunikasi intens dengan Tersangka, selama korban berkomunikasi dengan Tersangka, Tersangka sering mengirim foto-foto dan video porno kepada korban, tujuannya supaya korban mau diajak berhubungan intim. Kemudian korban dan Tersangka bertemu dengan cara Tersangka menjemput korban di Griya belakang rumah

korban di Kopo. Lalu korban dibawa ke rumahTersangka. Setelah korban dibawa kerumah Tersangka, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim. Pada akhirnya korban dan Tersangka melakukan hubungan intim kemudian Tersangka merekam hubungan intim mereka dengan menggunakan HP Tersangka. Pada bulan April 2018 korban diancam oleh Tersangka akan menyebarkan video hubungan intim korban dan tersangka lalu korban dan Tersangka bertemu kembali dengan Tersangka dengan cara Tersangka menjemput korban di Griya Kopo belakang rumah korban. Lalu dibawa lagi kerumah Tersangka. Korban dan Tersangka melakukan hubungan intim kembali, setelah itu

korban diantarkan Tersangka pulang kerumah korban. Pada bulan Mei 2018, guru korban yang bernama YANTO menemukan video hubungan intim antara korban dan Tersangka. YANTO mendapatkan video tersebut dari salah satu siswanya,kemudian YANTO melaporkan kepada orang tua korban bahwa video hubungan intim korban dan Tersangka sudah tersebar disekolahnya. Lalu orang tua korban pun mengecek HP korban, orang tua korban menemukan Tersangka sering berkomunikasi dengan korban, korban banyak dikirimi foto-foto dan video porno oleh Tersangka, kemudian orang tua menyita HP korban. Barang Bukti : 1. 1 (satu) lembar fotocopy Akte Kelahiran No. 217XXX/2005 a.n GSP . 1 (satu) lembar Fotocopy kartu keluarga No. 32040XXXXXXXXXX a.n IR  2 (dua) rekaman video masing-masing berdurasi 1 menit. . 1 (satu) lembar Visum Et Repertum. . 2 (dua) buah akun email masing masing milik korban dan tersangka. 2 (dua) unit Handphone milik korban dan tersangka  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna Coklat Hitam.

Baca juga:  120 Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 Terpilih untuk Bersama-sama Membangun Tanah Pasundan,

 1 (satu) potong kaos lengan panjang dengan motif garis putih pink  1 (satu) potong celana panjang (kulot) warna pink  1 (satu) potong celana dalam dengan motip garis putih pink . 1 (satu) potong bra warna ungu  1 (satu) buah kerudung warna pink  Tindakan yang dilaksanakan  Menyiapkan administrasi penyidikan  Mendatangi dan melakukan pengecekan TKP  Melakukan pemeriksaan terhadap Korban . Melakukan penangkapan terhadap Tersangka . Melakukan pemeriksaan Tersangka.

Melakukan Penahanan terhadap Tersangka  Melakukan pemeriksaan saksi-saksi . Melakukan pemeriksaan barang bukti ke Digital Forensik Bareskrim Polri . Melakukan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  Melakukan koordinasi dengan P2TP2A Prov. Jawa Bara .Melakukan pemberkasan penyidikan  Perbuatan yang dilanggar  Undang-undang Perlindungan Anak no. 17 tahun.

2016 tentang Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no. 23 tahun 2002 Pasal 81 sanksi pidana min 5 maks 15 tahun  Pasal 82 sanksi pidana 5 tahun maks 15 tahun UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  Pasal 27 ayat 1 sanksi pidana 6 tahun Demikian Prees Release ini dibuat, kemudian dipublikasikan ke berbagai media untuk diketahui sampai sejauh mana penanganan penyidikan terkait tindak pidana.

pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Dit Reskrmum Polda Jabar.(lind)*