by

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Dilaporkan oleh Jalaludin.

Seputarnews.com/Jakarta – Kepolisian menyatakan laporan dugaan makar dan penyebaran kabar bohong oleh mantan Komandan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen sudah masuk tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri. “Iya, penyelidikan oleh tim penyidik Direktorat Siber Barerskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dihubungi, Jumat, 10 Mei 2019.

Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri

Namun Pihak kepolisian batal mencegah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Pembatalan pencegahan Kivlan tertuang dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/3248.2 RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 11 Mei 2019.

“Dengan ini diberitahukan kepada Dirjen Imigrasi bahwa terhadap surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019 atas nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, mohon kiranya dapat dilakukan pembatalan,” begitu bunyi surat yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho.

Tempo mencoba mengkonfirmasi pihak Bareskrim terkait pembatalan pencekalan tersebut, tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. Namun, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan pencekalan dari Bareskrim Polri.

“Suratnya sudah diterima oleh Imigrasi tadi jam 3 pagi,” kata Sam saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2019. Dengan batalnya pencekalan tersebut, kata Sam, Kivlan kembali bisa bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, polisi mengajukan pencekalan terhadal Kivlan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Permohonan pencekalan tertulis dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Baca juga:  Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan Kunjunga Kerja Ke Samsat Bekasi

Lebih lanjut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kivlan pada 13 Mei mendatang. Sebagaimana diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.